Sudah
menjadi aturan tidak tertulis bahwa di Desa Larangan Timur tidak diperbolehkan
mengundang musik jenis dangdut, orkes, band, atau lainnya yang terkesan
mengandung unsur maksiat, sehingga di Desa ini memiliki kesenian musik sendiri
yaitu musik yang diperbolehkan dalam Islam, yakni musik Hadrah. Musik ini sering
digunakan dalam acara-acara seperti acara selametan, acara madrasah, acara di
masjid, dan acara lainnya.
Minggu, 01 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar